Rabu, 11 November 2015

PENGAWASA IZIN USAHA PARIWISATA BERDASARKAN PERATURAN KOTA MEDAN NOMOR 4 TAHUN 2014 TENTANG KEPARIWISATAAN (STUDI PEMKOT MEDAN)

PENGAWASA IZIN USAHA PARIWISATA BERDASARKAN PERATURAN KOTA MEDAN  NOMOR 4 TAHUN 2014 TENTANG KEPARIWISATAAN (STUDI PEMKOT MEDAN)

Skripsi Hukum Lengkap


ABSTRAK 

Sektor pariwisata merupakan sektor penting dalam upaya penerimaan Pendapatan Asli Daerah yang cukup potensial. Pariwisata telah menjadi industri yang mampu mendatangkan devisa negara dan penerimaan asli daerah yang berimplikasi pada kesejahteraan masyarakat dalam berbagai sektor ekonomi.
Permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini adalah izin usaha pariwisata berdasarkan peraturan daerah kota Medan. Pengawasan dalam penyelenggaraan usaha pariwisata. Pelaksanaan pengawasan izin usaha pariwisata di Kota Medan.
Pendekatan penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum empiris atau biasa disebut penelitian yuridis empiris. Dalam penelitian ini, hukum dikonsepkan sebagai suatu gejala empiris yang dapat diamati di dalam kehidupan nyata.
Izin usaha pariwisata berdasarkan Peraturan Daerah kota Medan, Nomor 4 Tahun 2014 tentang Kepariwisataan, Pasal 68 angka 1 bahwa pengawasan dalam penyelenggaraan usaha pariwisata, dilakukan oleh Walikota dapat membentuk Tim Pengawasan Usaha Pariwisata (TPUP), bertugas membantu Walikota dengan masa bakti 3 (tiga) tahun. Keanggotaan TPUP terdiri dari unsur Pemerintah Daerah, TNI, Kepolisian, Kejaksaan, Kantor Kementerian Agama, MUI, dan unsur asosiasi kepariwisataan. Pelaksanaan pengawasan izin usaha pariwisata di Kota Medan, pelaksanaan dan pengawasan terhadap usaha pariwisata yang berdasarkan Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 4 tahun 2014, kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan tugas pengawasan dalam usaha pariwisata antara lain : kurangnya personil dilingkungan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata di Kota Medan, kurangnya sumber daya manusia, fasilitas yang mendukung penegakan hukum, banyaknya usaha pariwisata di Kota Medan, Jauhnya usaha pariwisata sehingga tidak terjangkau petugas, pemilik tidak mendaftarkan usahanya, kurangnya anggaran yang tersedia khususnya pengawasan dan upaya yang dilakukan dalam mengatasi kendala dalam pelaksanaan tugas pengawasan dalam usaha pariwisata antara lain, menambah personil, mengadakan pelatihan dibidang pariwisata, menambah sarana dan prasarana yang belum memadai, menambah anggaran dalam pengawasan, mengadakan sosialisasi kepada pemegang usaha pariwisata.

KESIMPULAN

Berdasarkan permasalahan di atas dapat ditarik kesimpulan:
1. Pengaturan pengawasan izin usaha pariwisata berdasarkan peraturan daerah Kota Medan No. 4 Tahun 2014 Tentang Kepariwisataan, menyebutkan dalam melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap usaha hiburan, Walikota dapat membentuk Tim Pengawasan Usaha Pariwisata (TPUP) yang bertugas membantu walikota untuk mengawasi dan membina para pelaku usaha pariwisata yang masa memiliki masa bakti selama 3 tahun, terdiri dari unsur pemerintahan yang terdiri dari TNI, kepolisian, kejaksaan, kantor kementrian agama, MUI, dan asosiasi kepariwisataan. Undang-Undang No. 10 Tahun 2009 Tentang Kepariwisataan, untuk dapat menyelenggarakan usaha pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, pengusaha pariwisata wajib mendaftarkan usahanya terlebih dahulu kepada Pemerintah atau Pemerintah Daerah. Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah Peraturan Daerah Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsure penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
2. Pengawasan dalam penyelenggaraan usaha pariwisata, dilakukan oleh Walikota dengan membentuk TPUP (Tim Pengawasan Usaha Pariwisata), bertugas membantu Walikota dengan masa bakti 3 (tiga) tahun. Keanggotaan TPUP terdiri dari unsur Pemerintah Daerah, TNI, Kepolisian, Kejaksaan, Kantor Kementerian Agama, MUI, dan unsur asosiasi kepariwisataan yang bertugas untuk meninjau proses dan pelaksanaan kebijakan rencana program dan kegiatan dalam penyelenggaraan pariwisata, pelaksanaan usaha ataupun kegiatan penyelenggaraan kepariwisataan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau standar operasional dan/atau evaluasi, serta dapat berperan dalam pemberian pendapat saran dan usul secara bertanggung jawab mengenai penyelenggaraan kepariwisataan sesuai dengan prosedur penyampaian pendapat, pengawan itu dilakukan dengan mensurvei pertiga bulan sekali atau setiap setengah tahun sekali untuk mengecek setiap kegiatan usaha pariwisata yang ada di kota medan, jika ditemukan adanya masalah atau saksi akan di berikan sanksi atau surat peringatan.
3. Pelaksanaan dan pengawasan terhadap usaha pariwisata yang berdasarkan Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 4 tahun 2014 tentang keparwisataan, kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan tugas pengawasan dalam usaha pariwisata memiliki kendala, antara lain : kurangnya personil dilingkungan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata di Kota Medan, kurangnya sumber daya manusia, fasilitas yang mendukung penegakan hukum, banyaknya usaha pariwisata di Kota Medan, Jauhnya usaha pariwisata sehingga tidak terjangkau petugas, pemilik tidak mendaftarkan usahanya, kurangnya anggaran yang tersedia khususnya pengawasan dan upaya yang dilakukan dalam mengatasi kendala dalam pelaksanaan tugas pengawasan dalam usaha pariwisata antara lain, menambah personil, mengadakan pelatihan dibidang pariwisata, menambah sarana dan prasarana yang belum memadai, menambah anggaran dalam pengawasan, mengadakan sosialisasi kepada pemegang usaha pariwisata.

Selengkapnya DOWNLOAD